Berita Nasional

Polisi Tetapkan Wakil Ketua Dewan Jadi Tersangka, Kasus Pukul Ketua Saat Sidang Paripurna

Kasus dugaan pemukulan oleh wakil ketua dewan terhadap ketua saat sidang paripurna berujung ke polisi.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sing, saat memukul Ketua DPRD Alor Enny Angrek dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu (4/1/2023)(Tangkapan layar video) 

Tanggapan wakil ketua

Mengutip Kompas.com, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan Wakil Ketua DPRD Alor NTT ke polisi atas kasus pemukulan saat sidang paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulaiman Sing mengaku belum mengetahui perihal dirinya dilaporkan ke Mapolres Alor.

"Kalau misalnya beliau (Enny) melaporkan ke polisi, ya itu hak beliau dan saya menghormati itu," kata Sulaiman, kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) petang.

Sulaiman pun membantah telah menganiaya Enny.

"Saya tidak pukul tangannya (Ketua DPRD Alor), tapi pukul dokumen yang akan direbutnya," kata dia.

Menurut Sulaiman, yang dilakukannya adalah gerakan refleks untuk menghalangi Enny yang hendak mengambil paksa palu dan dokumen persidangan dalam map.

Sulaiman menuturkan, kejadian itu bermula saat kegiatan penutupan masa sidang tahun 2022 dan pembukaan masa sidang 2023, Rabu (4/1/2023).

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor.

Ketika persidangan dimulai, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah berada di kursi pimpinan bersebelahan dengan Sulaiman.(*)

Baca juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Idul Fitri 2023 Keren Untuk Kerabat

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved