PPPK BKN 2022

Selamat! Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Resmi Diumumkan, Ini Tahapan Selanjutnya

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenpan-RB pada Rabu, (26/4/2023) bagi para peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan tidak lulus dapat

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kemenpan-RB
Selamat! pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB resmi diumumkan, ini tahapan selanjutnya 

TRIBUNGAYO.COM - Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi diumumkan pada, Rabu (26/4/2023).

Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Ditutup Hari Ini, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Akhirnya

Setelah menerima pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB para pelamar yang dinyatakan lolos masih harus menunggu pengumuman akhir.

Dimana pengumuman PPPK Teknis 2022 saat ini masih bisa berubah selama masa sanggah.

Sebagaimana dalam tahapan seleksi PPPK Teknis 2022 setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Terdapat tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah dan jawab sanggah.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenpan-RB pada, Rabu (26/4/2023), bagi para peserta PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan terhadap hasil akhir.

Baca juga: Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Dibuka Selama 3 Hari, Berikut Tata Cara Pengajuannya

Para peserta dapat melakukan sanggahan melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu sejak 27 – 29 April 2023.

Setelah masa sanggah tersebut, para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB menunggu hasil jawab sanggah.

Baru setelah itu para pelamar akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah.

Nah pada pengumuman pasca sanggah ini para pelamar akan mendapatkan hasil seleksi yang sebenarnya.

Dimana setelah pengumuman pasca sanggah tersebut para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lolos akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana, pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada 11 – 13 Mei 2023.

Namun, setelah pengumuman pasca sanggah tersebut masih terdapat dua tahapan yang harus dilewati para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.

DRH NI PPPK merupakan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2022 yang merupakan data diri lengkap para peserta PPPK.

Para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.

Dimana data yang di isi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB mengunggah kelengkapan dokumen dan pengisian DRH pada 14 – 30 Mei 2023.

Tahap terakhir yang akan dilewati oleh pelamar PPPK Teknis 2022 yang lulus yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Adapun ketentuan bagi para peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik.

Para peserta dapat mengunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022

Berikut cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

4. Pada halaman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Kemudian, klik "Masuk"

6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Gaji PPPK 2022

Melansir dari Kontan.co.id gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update Info PPPK lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved