Berita Nasional

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Kemenag.go.id/Kompas TV
Kemenag resmi cabut izin travel umrah PT Naila Syafaah yang telah tipu ratusan jamaah. 

Pihak kepolisian menyebut, data sementara jumlah korban penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023):

Awal mula terbongkar

Kasus ini bermula saat ratusan jemaah dari Travel Naila Syafaah terlantar di Arab Saudi pada sekitar bulan November 2022 lalu.

Para jemaah tidak memiliki tiket pulang sehingga belum bisa terbang kembali ke Tanah Air.

Kejadian tersebut, membuat pihak Kementerian Agama turun tangan hingga melapor ke polisi.

Dihimpun dari Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya bahkan sampai membentuk Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini.

Kemudian pada 27 Februari 2023, Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin ditangkap polisi.

500 orang jamaah jadi korban

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, membeberkan ada ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Jumlah tersebut, bisa saja terus bertambah seiring dengan perkembangan kasus ke depan.

Mengingat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki sejumlah cabang di daerah-daerah.

Selain itu, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat. Tapi itu masih bisa berkembang," ucap Joko, dikutip dari Wartakotalive.com.

Total kerugian capai Rp 91 miliar

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved