Berita Nasional

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Kemenag.go.id/Kompas TV
Kemenag resmi cabut izin travel umrah PT Naila Syafaah yang telah tipu ratusan jamaah. 

Joko melanjutkan, untuk sementara kerugian kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," katanya.

Uang dari jemaah dipakai oleh kedua tersangka untuk membeli rumah dan tanah.

"Dipakai beli aset," tegas Joko.

Modus penipuan

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, mengungkap modus penipuan Travel Naila Syafaah.

Ratna menyebut, para korban tertarik lantaran tergiur biaya murah umrah yang ditawarkan kepada korban yang rata-rata bekerja sebagai pedagang.

Dengan uang Rp30 juta hingga Rp38 juta, jemaah diming-imingi bisa umrah selama 15 hari dan berwisata ke Dubai.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Yang ditawari umrah plus wisata di Dubai, jadi tertarik," kata Ratna, dikutip dari Wartakotalive.com.

Cara lain untuk memikat jemaah dengan memakai pemberian cashback Rp 2 juta dan umrah gratis 1 orang.

Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.

Mantan residivis

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz suGanti Nama untuk Sembunyikan Status Residivisdah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti namanya dalam menjalankan aksinya menipu ratusan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut tersangka mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk menutupi status residivisnya.

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz diketahui pernah ditangkap dalam kasus yang sama dengan travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved