Berita Nasional

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Kemenag.go.id/Kompas TV
Kemenag resmi cabut izin travel umrah PT Naila Syafaah yang telah tipu ratusan jamaah. 

Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Banyak Jamaah

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mencabut izin peyelenggara travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang penetapan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Ramai-ramai Datangi Polsek di Aceh Tengah, Adukan Travel Umrah

Dimana travel umrah PT Naila Syafaah selama beroperasi telah melakukan penipuan hingga banyak para jamaah menjadi korban.

Bahkan kerugian yang dialami para jamaah yang menggunakan jasa travel umrah PT Naila Syafaah mencapai Rp 91 miliar.

Dikutip dari laman resmi, Kemenag.go.id.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Baca juga: Marak Penipuan Secara Online, Kapolsek Linge Keluarkan Imbauan Agar Masyarakat Waspada

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan.

Dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Hilman menambahkan pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat.

Baca juga: Terlilit Kasus Penipuan, Bripka Arfan Saragih Nekat Akhiri Hidup, Ini Kronologinya

Selain itu pihak Kemenag juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya di laporkan kepada pihak Kepolisian yang berujung pada penahanan para tersangka kasus penipuan tersebut.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya.

Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.

Baca juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

Ia juga menegaskan PPIU harus makin professional dalam melayani jamaah umrah.

Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

Baca juga: Tergiur Jual Beli Sembako Murah, 63 Ibu-ibu di Aceh Jadi Korban Penipuan

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU.

Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.

Baca juga: Mahasiwa IPB Terjerumus Kasus Penipuan Pinjaman Online dan Investasi Fiktif, Berikut Kronologinya

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah.

Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket.

Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Dilansir dari Serambinews.com adapun kasus penipuan berkedok umrah dengan biaya murah PT Naila Syafaah berhasil dibongkar pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mahasiwa IPB Terjerumus Kasus Penipuan Pinjaman Online dan Investasi Fiktif, Berikut Kronologinya

Dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52).

Dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Keduanya merupakan pemilik dari agen travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Pihak kepolisian menyebut, data sementara jumlah korban penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023):

Awal mula terbongkar

Kasus ini bermula saat ratusan jemaah dari Travel Naila Syafaah terlantar di Arab Saudi pada sekitar bulan November 2022 lalu.

Para jemaah tidak memiliki tiket pulang sehingga belum bisa terbang kembali ke Tanah Air.

Kejadian tersebut, membuat pihak Kementerian Agama turun tangan hingga melapor ke polisi.

Dihimpun dari Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya bahkan sampai membentuk Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini.

Kemudian pada 27 Februari 2023, Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin ditangkap polisi.

500 orang jamaah jadi korban

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, membeberkan ada ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Jumlah tersebut, bisa saja terus bertambah seiring dengan perkembangan kasus ke depan.

Mengingat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki sejumlah cabang di daerah-daerah.

Selain itu, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat. Tapi itu masih bisa berkembang," ucap Joko, dikutip dari Wartakotalive.com.

Total kerugian capai Rp 91 miliar

Joko melanjutkan, untuk sementara kerugian kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," katanya.

Uang dari jemaah dipakai oleh kedua tersangka untuk membeli rumah dan tanah.

"Dipakai beli aset," tegas Joko.

Modus penipuan

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, mengungkap modus penipuan Travel Naila Syafaah.

Ratna menyebut, para korban tertarik lantaran tergiur biaya murah umrah yang ditawarkan kepada korban yang rata-rata bekerja sebagai pedagang.

Dengan uang Rp30 juta hingga Rp38 juta, jemaah diming-imingi bisa umrah selama 15 hari dan berwisata ke Dubai.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Yang ditawari umrah plus wisata di Dubai, jadi tertarik," kata Ratna, dikutip dari Wartakotalive.com.

Cara lain untuk memikat jemaah dengan memakai pemberian cashback Rp 2 juta dan umrah gratis 1 orang.

Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.

Mantan residivis

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz suGanti Nama untuk Sembunyikan Status Residivisdah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti namanya dalam menjalankan aksinya menipu ratusan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut tersangka mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk menutupi status residivisnya.

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz diketahui pernah ditangkap dalam kasus yang sama dengan travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved