Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Parah, AKBP Achiruddin Diduga Miliki Harley Davidson Bodong, Berikut Keterangannya

AKBP Achiruddin Hasibuan ikut terseret kedalam kasus yang di lakukan anak nya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Editor: Malikul Saleh
Instagram @achiruddinhasibuan
Motor Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan dikabarkan bodong. Kini menjadi sorotan buntut kasus sang anak yang menganiaya seorang mahasiswa. 

Aditya Hasibuan anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.

Kombes Sumaryono mengatakan sedang mendalami para saksi-saksi serta orang di sekitar yang ada saat kejadian itu terjadi.

"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang-orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, Aditya Hasibuan pun sudah berstatus tersangka penganiayaan.

Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Kamar Hunian Hotel Berbintang di Takengon Hampir Penuh Jelang Weekend

"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Sumaryono menambahkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan.

Ia pun menyebut bahwa Aditya sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Atas penganiayaan yang terjadi, anak perwira Polri itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Yakin Mau Daftar CPNS 2023? Segini Gaji PNS Terbaru, Cek Juga Tata Cara Daftarnya

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.(*)

Update berita di TribunGayo dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harley Davidson Milik AKBP Achiruddin Disebut Bodong hingga Dipastikan Bukan Anggota HDCI

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved