Berita Nasional

Merasa Dirugikan dengan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM
Partai Buruh akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (3/5/2023). 

Kemudian penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Sementara terkait dengan buruh, kata Said Iqbal, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja

Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery).

Baca juga: Partai Buruh Ancam Mogok Nasional, Ini Penyebabnya 

Lalu buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.

Partai Buruh juga menyoroti pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus.

Selanjutnya, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.

Lalu buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. 

Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. 

Sehingga, ucap Said Iqbal, Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved