Berita Nasional
Merasa Dirugikan dengan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.
Kemudian penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.
Sementara terkait dengan buruh, kata Said Iqbal, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja.
Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery).
Baca juga: Partai Buruh Ancam Mogok Nasional, Ini Penyebabnya
Lalu buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.
Partai Buruh juga menyoroti pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus.
Selanjutnya, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.
Lalu buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.
Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya.
Sehingga, ucap Said Iqbal, Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|
| Agus R Sarjono Luncurkan Kumpulan Puisi Terbaru “Seperti Puisi” di PDS HB Jassin |
|
|---|
| Rektor ISI Padang Panjang Buka “Gala Teater" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/MAHKAMAH-KONSTITUSII.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.