Berita Nasional

Merasa Dirugikan dengan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS.COM
Partai Buruh akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (3/5/2023). 

Merasa Dirugikan dengan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Gugat ke Mahkamah Konstitusi

 TRIBUNGAYO.COM - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai merugikan para buruh.

Sebab itu, Partai Buruh akan menggugat UU Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (3/5/2023).

Partai Buruh akan menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji formiil itu akan diserahkan ke MK pada siang ini, Rabu (3/5/2023) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Presiden Jokowi di Momen Hari Buruh: Akan Terus Undang Investor untuk Perluas Lapangan Kerja

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan segera mendaftarkan uji formiil dan uji materiil UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023. 

Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi”.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, FSPMI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law

Dalam aksi itu akan melibatkan 100 ribu buruh untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.

“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Baca juga: Demo Hari Buruh di Aceh, Massa Pekerja Tuntut Qanun Ketenagakerjaan Aceh Disahkan

Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan Judical review ini dilakukan, karena konstituen Partai Buruh.

Yaitu yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang pasar dirugikan dengan kehadiran UU ini.

Baca juga: Demo Buruh di Kantor Kemnaker RI, Mengakibatkan Jalan Gatot Subroto Padat Merayap

Kemudian tukang jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, kelompok masyarakat miskin desa/kota, anak muda pencari kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved