Wanita 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa oleh 2 Tetangga, Begini Kejadiannya

Naas, seorang wanita 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Editor: Malikul Saleh
Kompas.com
Ilutrasi rudapaksa 

"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ujar Bambang.

Kini, kata Bambang, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Minta Dua DPO Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja Menyerahkan Diri

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Bambang.

Aksi Bejat Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya, Dilakukan di Tempat Pengajian, Terkuak Modusnya

Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) tega merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.

Warga Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu kini telah dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Diketahui, ES melancarkan aksi bejatnya sejak April 2019 hingga november 2022.

Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan di Asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ) yang berada di samping rumah pelaku.

Baca juga: Terjadi Laka Lantas, 2 Mobil Hiace Tabrakan di Bener Meriah

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).

Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Baca juga: Viral Arsitek Rudapaksa Pacar, Kini Diringkus Polisi

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.

Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved