Berita Nasional
Teddy Minahasa di Hukum Penjara Seumur Hidup Salah Total, Ini Kata Hotman Paris
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatra Barat divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara Disidangkan
Baca juga: Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Diduga Korupsi Dana BOS Hingga Rp 2 Miliar
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Salah Total
Teddy Minahasa
Sumatra Barat
penjara seumur hidup
kasus peredaran narkoba
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mantan-Kapolda-Sumatra-Barat-02.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.