Berita Nasional

Teddy Minahasa di Hukum Penjara Seumur Hidup Salah Total, Ini Kata Hotman Paris

Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatra Barat divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Editor: Malikul Saleh
TribunGayo.com
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatra Barat divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNGAYO.COM - Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatra Barat divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya salah total.

"Putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," kata Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hal ini disebabkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tak ada bukti terkait penjualan narkoba oleh Teddy Minahasa.

Sebelumnya Teddy Minahasa sempat meminta agar anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Teddy Minahasa Miliki Kekayaan Rp 29,9 Miliar, Terlibat Narkoba, Lolos dari Hukuman Mati

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Kan 28 September sudah, musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual itu sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar Hotman Paris.

Hotman juga meragukan kualitas alat bukti mengenai peristiwa penukaran dan penyetoran uang.

Dikarenakan, alat bukti itu dianggap hanya berasal dari keterangan satu saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Hanya satu keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

Baca juga: 2 Jenderal Cemerlang Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Baca juga: Ngaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sosok Mami Linda Mengaku Pernah Tidur Bareng Juga Benarkah?

Majelis Hakim diketahui telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved