PPPK Guru 2022

Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berakhir 2 Hari Lagi, Simak Panduan Lengkapnya di Link sscasn.bkn.go.id

Dimana jadwal pengisian DRH PPPK Guru 2022 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 13 Mei 2023.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Pengisian DRH PPPK Guru 2022 berakhir 2 hari lagi hingga 13 Mei 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) PPPK Guru 2022 akan berakhir 2 hari lagi.

Dimana jadwal pengisian DRH PPPK Guru 2022 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 13 Mei 2023.

Itu artinya masa pengisian DRH tersisa dua hari lagi terhitung sejak Jumat (12/5/2023).

Hal tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan BKN tentang penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK Guru Tahun 2022 secara elektronik pada Kamis (4/5/2023) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru Penetapan NI ASN Berikut

Dengan itu BKN resmi melakukan penyesuaian jadwal dengan memperpanjang masa atau tenggat waktu untuk pengisian DRH dan juga usul penetapan NI PPPK Guru 2022.

Adapun perpanjangan pengisian DRH dilakukan karena menyusuli surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3819/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 yang menyatakan terdapat beberapa instansi yang belum selesai mengisi DRH.

Pengisian DRH dilakukan oleh para peserta yang telah dinyatakan lolos pada pengumuman pasca sanggah yang berlangsung sejak 14-16 April 2023 lalu.

Baca juga: TERBARU! Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Diperpanjang Hingga 13 Mei 2023, Ini Jadwal Penetapan NI ASN

Maka para peserta PPPK Guru 2022 dinyatakan lulus menjadi ASN, perlu mengisi DRH dan mengunggah sejumlah dokumen penting yang diperlukan untuk pemberkasan ASN.

Dimana tahapan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini tersisa dua tahapan lagi yakni pengisian DRH dan juga usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah bagi Anda yang masih bingung bagaimana tata cara pengisian lengkapnya di link resmi sscasn.bkn.go.id.

Dilaman resmi tersebut terdapat panduan lengkap pengisian DRH untuk para peserta yang lolos PPPK Guru 2022.

Anda hanya perlu masuk ke akun sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berahir Hari Ini 4 Mei 2023, Simak Jadwal Penetapan NI ASN

Kemudian klik 'Buku Petunjuk Pengisian DRH'

Kemudian Anda akan diarahkan ke beberapa file termasuk buku petunjuk DRH 2022

Lebih singkat nya anda dapat langsung akses di link berikut:

https://loker.bkn.go.id/index.php/s/HLBG3pkyKeeSXzK?path=/&openfile=2547756

Setelah berhasil mengunggah kelengkapan dokumen ASN, maka para peserta PPPK Guru 2022 akan menunggu usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 penetapan NI ASN PPPK tersebut akan dilangsungkan mulai 28 April- 31 Mei 2023.

Baca juga: Lolos Seleksi PPPK Guru 2022! Jadi ASN, Simak Data yang Dibutuhkan untuk Mengisi DRH

Namun saat ini, anda masih memiliki waktu untuk menlengkapi berkas persyaratan ASN PPPK Guru 2022.

Berikut kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);

2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

Baca juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Mulai 9 hingga 10 April 2023, Simak Tata Cara Pengisian DRH

4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;

9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK

10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.

Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 4 Mei 2023.

Nah bagi anda yang lulus dapat mengurus berkas yang dibutuhkan tersebut mulai dari SKCK, surat keterangan sehat hingga surat pernyataan 5 poin.

Untuk surat pernyataan 5 poin PPPK Guru 2022 dapat di download di Link INI.

Sementara berkas lainnya dapat diurus di unit pelayanan pemerintah setempat.

Tata Cara Mengisi DRH

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".

Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah Dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022

Setelah mengalami penyesuaian jadwal oleh BKN terdapat beberapa jadwal yang diundur mulai dari pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan usul penetapan NI PPPK, diantaranya:

-Pengisian DRH NI PPPK: 15 April- 13 Mei 2023.

-Usul Penetapan NI PPPK: 28 April- 31 Mei 2023. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved