PPPK Guru 2022

Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berahir Hari Ini 4 Mei 2023, Simak Jadwal Penetapan NI ASN

Setelah berhasil mengunggah kelengkapan dokumen ASN, maka para peserta PPPK Guru 2022 akan menunggu usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Berdasar..

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Pengisian DRH PPPK guru 2022 berahir hari ini Kamis (4/4/20232). 

TRIBUNGAYO.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 berakhir hari ini Kamis (4/5/2023).

Dimana pengisian DRH merupakan tahapan penting dalam pemberkasan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lolos pada pengumuman pasca sanggah 14-16 Apri 2023 lalu.

BKN Tetapkan Rangkaian Seleksi PPPK Guru 2022 Rampung 31 Mei 2023, Ini Tahapan Akhirnya

TERBARU! Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Diperpanjang Hingga 13 Mei 2023, Ini Jadwal Penetapan NI ASN

Adapun pengisian DRH PPPK Guru 2022 berlangsung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.

Dalam masa pegisian DRH PPPK Guru 2022 tersebut juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.

Pengurusan administrasi ini dilakukan jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.

Maka dari itu, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.

Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik PPPK Guru 2022 tersebut melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah berhasil mengunggah kelengkapan dokumen ASN, maka para peserta PPPK Guru 2022 akan menunggu usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Baca juga: Lolos ASN PPPK Guru 2022 Segera Lengkapi Pemberkasannya, Ini Link Download Surat Pernyataan 5 Poin

Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 penetapan NI ASN PPPK tersebut akan dilangsungkan mulai 28 April- 22 Mei 2023.

Namun saat ini, anda masih memiliki waktu untuk menlengkapi berkas persyaratan ASN PPPK Guru 2022.

Berikut kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);

2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved