PPPK Guru 2023

PPPK Guru 2023: Nasib 3.043 P1 PPPK Guru 2022, Jumlah Kouta hingga Ketentuan Bagi Guru Swasta

Adapun rekrutmen PPPK Guru 2023 merupakan sebuah peluang bagi 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) yang belum mendapat penempatan pada PPPK Guru 2022.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
ILustrasi- PPPK Guru 2023: nasib 3.043 P1 PPPK Guru 2022, jumlah kouta hingga ketentuan bagi guru swasta. 

TRIBUNGAYO.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 menjadi peluang baru bagi masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan jenjang karir.

Pasalnya rekrutmen PPPK Guru 2023 ini juga menjadi peluang besar bagi para guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk menjadi ASN PPPK.

Dimana pemerintah berupaya memaksimalkan pengangkatan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK pada penerimaaan PPPK Guru 2023.

Baca juga: PPPK Guru 2023: Per Mei Pemerintah Baru Terima 266.560 Formasi dari 600 Ribu Lebih Kuota Tersedia

Selain itu pemerintah juga memprioritaskan perekrutan tenaga pengajar baik melalui CPNS maupun PPPK 2023.

Adapun rekrutmen PPPK Guru 2023 merupakan sebuah peluang bagi 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) yang belum mendapat penempatan pada PPPK Guru 2022 lalu yang akan dialihkan secara otomatis para penerimaan calon ASN 2023.

Mengingat dengan kebutuhan kuota PPPK Guru 2023 yang mencapai 600 ribu lebih.

Hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mengoptimalkan kebutuhan guru pada PPPK Guru 2023.

Baca juga: Apakah Guru Swasta Boleh Melamar PPPK Guru 2023? Ini Penjelasan Kemendikbud

Selain itu perihal guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta juga mendapat kesempatan untuk medaftar PPPK Guru 2022 dengan memenuhi ketentuan dari Kemendikbud.

Ketentuan Guru Swasta Lamar PPPK Guru 2023

Bagi guru swasta yang terdaftar di dapodik jangan khawatir, karena rekrutmen PPPK Guru 2023 tidak hanya menyediakan peluang untuk guru honorer di sekolah negeri.

Dimana guru swasta juga berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023.

Baca juga: Pemda Aceh Tenggara Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Sebanyak 294 Kouta, Utamakan Tenaga Honorer

Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa bagi Guru Swasta yang mengikuti seleksi PPPK Guru memiliki ketentuan khusus atau persyaratan tambahan.

”Untuk Guru Swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.

Jadi bagi Anda yang berstatus sebagai Guru Swasta dapat mengurus izin dari yayasan tempat anda mengajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved