Kupi Senye

Caleg Harus Mengemukakan Proposal Dirinya untuk Layak Dipilih

Kontrak kerja politik dengan para calon legeslatif ini perlu, karena sistem perwakilan dari rakyat diatur oleh konstitusi.

FOTO IST
Rektor IAIN Takengon, Dr Zulkarnain MA. 

Oleh : Dr Zulkarnain MA*)

Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan yang telah dimuat sebelumnya.

Pada bagian tulisan kami ungkapkan bahwa para caleg siyogyanya mengemukan proposal dirinya untuk layak dipilih.

Proposal kelayakan untuk dipilih yang paling terdepan, tentu telah memenuhi persyaratan teknis administratif sebagai caleg, jangan sampai terindikasi memiliki ijazah palsu misalnya.

Lebih dari itu yang layak dikemukakan oleh para caleg adalah kompetensi cekapan lainnya termasuk kecakapan digital sesuai perkembangan era saat ini dan kedepan.

Kembali kepada kemandirian lokal sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.

Bertolak dari pengalaman beberapa kali pileg dan pilkada, ketika menjelang pemilihan caleg atau pemilihan pimpinan daerah (kepala daerah=bupati).

Terutama dibeberapa kabupaten di wilayah tengah Aceh, secara khusus Aceh Tengah mengemuka wacana pembentukan provinsi baru, sebut saja Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) misalnya.

Beberapa dekade belakangan sepertinya menggema begitu dahsyatnya, seolah-olah dalam hitungan bulan sudah diresmikan, nyatanya sampai hari ini, dan kembang kepis, senyap-senyap tak sampai pergerakannya.

Wacana yang demikian ini sepertinya sudah menjadi jualan kelompok tertentu, seolah-olah menjadi arus utama aspirasi masyarakat.

Maka kemudian siyogyanya wacana ini dipertanyakan kembali, apakah benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat kawasan ALA?

Kalau ditemukan jawaban yang dominan adalah ia, benar kebutuhan masyarakat kawasan ALA, maka inilah saatnya (menjelang pemilihan para caleg plus kepala daerah 2024), masyarakat mengajukan kontrak politiknya kepada para caleg plus calon kepala daerah untuk bersedia memikul harapan besar ini secara bersama-sama.

Kontrak kerja politik dengan para calon legeslatif ini perlu, karena sistem perwakilan dari rakyat diatur oleh konstitusi.

Kerja politis wakil rakyat kedepan dalam hal ini adalah mengajukan harapan masyarakat yang telah dikontrakkan kepada pemerintah, mengawal perjalanan dan kepastian adminitasi dilakukan oleh pemerintah.

Melegalisasi anggaran untuk kegiatan tersebut serta mengawasinya, serta menyampaikan capaian usaha tersebut secara berkala kepada masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Serakahnomics dan HUT ke-80 RI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved