Berita Aceh Tenggara

LIRA Minta Bupati Evaluasi Kinerja Inspektorat Aceh Tenggara, Ini Sebabnya 

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, meminta Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi untuk segera mengevaluasi kinerja inspektorat

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian 

Apabila ingin membersihkan, dia mengibaratkan seperti membersihkan rumah disapu dari atas hingga ke bawah," pinta Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian.

Bupati LIRA Aceh Tenggara, juga menyinggung terhadap Laporan Dana Desa sejak tahun 2018 seperti salah satu desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala hingga kini masih belum ada kepastian yang diberikan kepada masyarakat. 

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan

Sehingga kepercayaan masyarakat jadi berkurang.

Bahkan, bukan itu saja adanya laporan desa-desa lainnya dari masyarakat juga belum ada kepastian hukum.

Bahkan, ada yang sudah pernah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP- Kute) pada saat kepimpinan mantan Plt Inspektur Aceh Tenggara, Irvan Iskandar.

Namun, hasil LHP - Kute dana desa yang menjadi temuan pada saat itu tidak disampaikan ke publik, apakah sudah ada dikembalikan atau sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Aceh Tenggara.

"Ini yang membuat kita minta Inspektorat Agara untuk segera dievaluasi kinerjanya kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi," kata M Saleh

Baca juga: Anggaran Pemeliharaan Jalan di Aceh Tengah Nol Rupiah, Kadis PUPR: Kami Sudah Usulkan

Karena, lanjutnya, dalam pemeriksaan dana desa itu ketika ada temuan, tentunya ada batas waktu untuk pengembalian dana desa yang menjadi milik rakyat tersebut.

"Perlu ada evaluasi secara menyeluruh di tubuh Inspektorat agar adanya perbaikan pengawasan dana desa di bumi sepakat segenap," katanya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Inspektur Aceh Tenggara Abdul Kariman, mereka sudah menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana desa.

Bahkan ada yang tuntas dan sudah banyak yang dikeluarkan LHP- Kute.

Namun, tidak dirincikan nama-nama desanya.

Bahkan, lanjut Kariman, saat ini ada 40 desa yang telah dilimpahkan penanganannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, namun, menunggu waktu saja untuk diekspos satu persatu.

Baca juga: Jangan Lewatkan Kode Redeem FF Hari Ini 23 Mei 2023, Tersedia Skin Premium dan Diamond Fasilitas

Menurut dia, mengenai LHP- Kute tidak bisa mereka ekspos di publik, karena bisa melanggar aturan.

Namun,  kalau mau diekspos secara detail temuan LHP bisa langsung meminta kepada Bupati Aceh Tenggara.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved