PPPK 2023

Tidak Ada Jenjang Karir, ASN PPPK Kalau Mau Naik Pangkat Harus Pakai Cara Ini

Lalu bagaimana jika seorang PPPK ingin mengembangkan karir? Karena tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Tidak ada jenjang karir, ASN PPPK kalau mau naik pangkat harus melalui cara ini. 

Tidak Ada Jenjang Karir, ASN PPPK Kalau Mau Naik Pangkat Harus Pakai Cara Ini

TRIBUNGAYO.COM - Perbedaan jenjang karir antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat signifikan.

Pasalnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK tidak memiliki jenjang karir.

Berbeda dengan CPNS yang memiliki kesempatan karir yang berjenjang sehingga memungkinkan untuk naik pangkat.

Walau sama-sama ASN namun dalam proses manajemen PPPK tidak diatur mengenai aspek mekanisme pengembangan karir.

Baca juga: Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Simak Tata Cara serta Dokumen yang Dibutuhkan

Sedangkan bagi CPNS, dalam proses manajemennya terdapat aspek pengembangan karir yang jelas dan sesuai dengan jabatan.

Sementara proses pengembangan karir bagi PPPK tidak terjadi secara simultan.

Hal ini didasari bahwa seorang PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.

Oleh karena itu, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka.

Itu artinya menjadi ASN PPPK tidak ada jenjang karir yang didapat.

Baca juga: Sama-sama ASN, Apakah PPPK Memiliki Jenjang Karir Seperti CPNS? Ini Penjelasan BKN

Lalu bagaimana jika seorang PPPK ingin mengembangkan karir?

Karena tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.

Maka jika PPPK hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

Kemudian PPPK perlu untuk mendaftar kembali pada formasi yang sedang membuka lowongan tersebut.

Seperti halnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun rencana pengembangan karir bagi ASN.

Baca juga: Proses Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Berbeda? Calon ASN Harus Tahu Kekurangan dan Kelebihannya

Rencana pengembangan karir ASN merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah.

Yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karir ASN.

Maka dari itu bagi Anda yang ingin daftar seleksi CASN melalui PPPK dan CPNS 2023 pahami terlebih dahulu jenjang karirnya.

Agar saat lulus sebagai ASN anda mengetahui pengembangan karir yang anda dapatkan, serta mengetahui arah pengembangan diri.

Dimana pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 akan segera dibuka.

Baca juga: Nakes Aceh Tengah Tuntut Tambah Formasi PPPK saat Demo, Pemerintah Janji Konsul ke KemenPAN-RB

Rencana pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 wacanannya akan dibuka pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli mendatang.

Dimana saat ini per Mei 2023 persiapan rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 telah memasuki tahapan finalisasi jumlah usulan kebutuhan formasi.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kemenpan-RB akan segera mengumumkan pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

Seperti kita ketahui pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 begitu sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia mulai dari fresh graduate hingga para tenaga honorer.

Terutama bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan peluang pengembangan karir dengan menjadi ASN melalui PPPK dan CPNS 2023.

Baca juga: Kapan PPPK Guru 2022 Diangkat Jadi ASN dan Mulai Digaji? Catat Besaran yang Diterima Tiap Bulannya

BKN menjelaskan penyusunan rencana pengembangan karir ASN (sunrenbangrir) merupakan penyusunan data lengkap suksesor pada organisasi pemerintah yang telah dinilai berdasarkan kualifikasi, kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas.

Tujuan Sunrenbangrir adalah untuk menjaga keselarasan potensi ASN dengan penyelenggaraan tugas pemerintah agar setiap ASN memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karir.

Dilansir dari laman resmi BKN pada Selasa (23/5/2023) terdapat beberapa manfaat penyusunan rencana pengembangan karir diantaranya:

  • Menjamin keselarasan potensi ASN dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
  • Membina kemampuan dan keterampilan ASN secara efektif, efisien, dan rasional.
  • Kemampuan ASN diasah dan dikembangkan sesuai dengan bakat dan potensi karirnya dalam suatu organisasi.
  • Menjamin kepastian dan kejelasan arah pengembangan karir.
  • Membuka peluang karir bagi ASN yang potensial yang dapat dipersiapkan karirnya secara internasional dan nasional.
  • Mendorong semangat kerja ASN untuk tumbuh dan berkembang dalam meniti karirnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Nakes Unjuk Rasa di Gedung DPRK Aceh Tengah Tuntut Formasi PPPK

Jenjang Karir CPNS

Bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS ternyata juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Segera Usul 456 Berkas PPPK Guru 2022 yang Dinyatakan Lulus untuk Penetapan NI

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:

  • Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun,
  • Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional,
  • Kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Golongan

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Kemudian golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang ASN PNS.

Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.

Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.

Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId.

PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.

Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Jabatan PNS

Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.

Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang informasi Kepegawaian.

Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.

Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang informasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan.

Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.

Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.

Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.

Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang informasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.

Lalu jalur kedua dengan melalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.

Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan diantara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.

Jadi Bagaimana nih rakan sebet tertarik menjadi ASN melalui CPNS 2023 setelah mengetahui jenjang karirnya?

Tentunya dengan menjadi ASN PNS sebuah peluang untuk kita dapat mengabdikan diri terhadap negara yaitu melalui kinerja yang baik sebagai ASN. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved