Berita Nasional
Seorang Warga Aceh Bawa Sabu 400 Gram Dimasukan ke Celana Dalam, Diringkus BNN di Bandara Soetta
Seorang warga Aceh harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba. Ia nekat membawa sabu dari Aceh ke Jakarta
TRIBUNGAYO.COM - Seorang warga Aceh harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba.
Warga Aceh tersebut diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan narkoba.
Pelaku nekat membawa sabu dimasukan ke celana dalam terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Mengutip Kompas.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang petani asal Aceh yang mencoba selundupkan narkoba jenis sabu seberat 400 gram di celana dalam.
Petani berinisial MI (54) tersebut tertangkap saat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada 8 Mei 2023 lalu.
"Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke dalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova kepada wartawan di kantornya. Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji 13 ASN, TNI, Polri Serta Pensiunan Segera Cair, Berikut Jadwalnya
Pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 30 juta untuk menjadi kurir barang haram itu ke wilayah Jakarta.
Rachmad mengatakan, pelaku juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir.
Namun yang keempat kali tepergok petugas.
Kronologi
Rachmad menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan barang haram itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada seorang penumpang pesawat membawa sabu.
Sabu itu diselundupkan oleh seorang penumpang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari informasi tersebut, BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten dan keamanan bandara melakukan penangkapan MI di terminal 2 Bandara Soetta.
Baca juga: Rahmat Miko Buka Gerai Kopi Gayo di Cipayung Jakarta Timur
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati plastik bening yang dibungkus lakban berwarna kuning didalamnya terdapat empat kantong plastik berisi sabu-sabu.
“Yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tas yang sudah dipindahkan dari celana dalamnya.
Setelah dihitung (barang bukti) 400,177 gram," ujar Rachmad.
MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Upah Rp 30 Juta, Petani Aceh Tertangkap Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta"
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.