Berita Nasional

Seorang Warga Aceh Bawa Sabu 400 Gram Dimasukan ke Celana Dalam, Diringkus BNN di Bandara Soetta

Seorang warga Aceh harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba. Ia nekat membawa sabu dari Aceh ke Jakarta

Editor: Rizwan
Kompas.com
Petani Asal Aceh ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang oleh Petugas BNNP Banten setelah kedapatan membawa sabu sebanyak 400 gram. Senin (8/5/2023).(Tangkap layar video BNNP Banten) 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang warga Aceh harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba.

Warga Aceh tersebut diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan narkoba.

Pelaku nekat membawa sabu dimasukan ke celana dalam terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh ke Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mengutip Kompas.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang petani asal Aceh yang mencoba selundupkan narkoba jenis sabu seberat 400 gram di celana dalam.  

Petani berinisial MI (54) tersebut tertangkap saat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada 8 Mei 2023 lalu.

"Sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke dalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova kepada wartawan di kantornya. Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kabar Gembira, Gaji 13 ASN, TNI, Polri Serta Pensiunan Segera Cair, Berikut Jadwalnya

Pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 30 juta untuk menjadi kurir barang haram itu ke wilayah Jakarta.

Rachmad mengatakan, pelaku juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir.

Namun yang keempat kali tepergok petugas.

Kronologi

Rachmad menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan barang haram itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada seorang penumpang pesawat membawa sabu.

Sabu itu diselundupkan oleh seorang penumpang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari informasi tersebut, BNNP Banten bersama Bea Cukai Banten dan keamanan bandara melakukan penangkapan MI di terminal 2 Bandara Soetta.

Baca juga: Rahmat Miko Buka Gerai Kopi Gayo di Cipayung Jakarta Timur

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati plastik bening yang dibungkus lakban berwarna kuning didalamnya terdapat empat kantong plastik berisi sabu-sabu.

“Yang mana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam tas yang sudah dipindahkan dari celana dalamnya.

Setelah dihitung (barang bukti) 400,177 gram," ujar Rachmad.

MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Upah Rp 30 Juta, Petani Aceh Tertangkap Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved