Tenaga Honorer
Kemenpan RB & DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan
Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kemenpan-RB dan DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati komitmen penyelesaian tenaga honorer dengan beberapa panduan prinsip.
Panduan prinsip penyelesaian tenaga honorer ini ditetapkan berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholder atau pemerintah terkait.
Dimana DPR dan Pemerintah merupakan mitra dalam penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang kini tengah mencari solusi.
Baca juga: Respon Pihak Kemenpan RB Soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Awas Jangan Keliru!
Kemenpan-RB melalui Deputi Bidang SDM, Alex Denni pada rapat kerja Komisi X DPR RI mengatakan kami berkomitmen bersama-sama untuk menyelesaikan tenaga honorer dengan beberapa Guiding Principle (panduan prinsip), diantaranya:
1. Hindari PHK massal
Penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN kalau bisa menghindari terjadinya PHK massal.
Ini merupakan panduan prinsip yang kami sepakati bersama-sama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
2. Hindari pembengkakan anggaran
Menghindari pembengkakan anggaran, menurut Alex pada saat yang sama kita punya undang-undang yang mengatur porsi dari APBD yang 77 persen adanya di daerah dan 30 persen APBD tidak boleh lebih dari biaya SDM dan lain-lain.
Baca juga: Kemenpan-RB Minta BKN Lakukan Reformulasi PPPK Teknis 2022 Atasi Passing Grade yang Tinggi, Cek Info
3. Tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini
Dalam penyelesaian tenaga non-ASN kalau bisa tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer saat ini.
4. Sesuai dengan regulasi yang ada
"Jadi ada pagar-pagar yang memang cukup ketat untuk kita coba jadikan rujukan dan kemudian ada regulasi yang harus kita hormati" ucap Alex pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023).
Berdasarkan panduan prinsip tersebut Alex Denni juga menambahkan permasalahan tenaga honorer kini telah mengerucut.
Dimana terdapat beberapa alternatif penyelesaiannya, sehingga dalam waktu dekat akan dituntaskan.
"Saat ini sedang melakukan simulasi-simulasi" Kata Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB yang dikutip TribunGayo.com di YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pemerintah Akan Konsul Penambahan Formasi P3K ke Kemenpan RB
Panduan prinsip tersebut juga sebelumnya telah disebutkan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat 4 prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Dengan adanya panduan prinsip tersebut dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.
Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.
Baca juga: Siap-Siap! Kemenpan-RB Sebut CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni atau Awal Juli, Begini Penjelasannya
Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.
“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.
Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.
Baca juga: Pengumuman PPPK Teknis 2022 Telah Diumumkan, Bagaimana Protes PTTI pada Kemenpan-RB?
Selain itu Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Adapun instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.
Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.
Dalam menindaklanjuti hasil penataan non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan beberapa masukan untuk dilakukan Kemenpan-RB.
Baca juga: Cek Jadwal Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Lengkap Dokumen yang Harus Diunggah
Dimana Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dimana Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan-RB untuk segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.
Hal ini dilakukan agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN rampung dan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN.
DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Baca juga: Bocoran Informasi Terbaru: Jadwal CPNS 2023 PDF, Begini Kata Kemenpan RB
Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.
Disamping itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga tengah mencari solusi atau jalan tengah untuk penanganan penataan tenaga honorer atau tenaha non-ASN.
Seusai arahan presiden Jokowi nasib tenaga honorer harus diputuskan sebelum November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2023 Segera Diumumkan, Berikut Progres dari Kemenpan-RB
Dimana PP tersebut memandatkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 baik di pusat dan daerah.
Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.
Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Selain itu, DPR juga memberi penegasan terhadap masa depan tenaga honerer diantaranya tidak ada PHK massal dan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal ini dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non-ASN yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.
Oleh karenanya, Junimart menjelaskan kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.
Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK.
Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resmi, Senin (24/4/2023).
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.
Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.
Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata dia. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Dihapus per November 2023, Menpan RB Susun Skema Penyelesaiannya, Ini Wacana Kedepan |
![]() |
---|
Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time |
![]() |
---|
Kemenpan RB Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tenaga non-ASN per 28 November 2023 |
![]() |
---|
Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang jadi ASN PPPK 2023, Ada 6 Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.