Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Periksa Sejumlah SKPK Terkait Dana Bansos Tahun 2022

"Dan juga dana penyandang disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022," ungkap Aulia.

|
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH. 

Kejari Bener Meriah Periksa Sejumlah SKPK Terkait Dana Bansos Tahun 2022

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sejumlah SKPK di Kabupaten Bener Meriah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bener Meriah terkait laporan masyarakat tentang adanya indikasi bahwa data penerima bansos tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.

Kemudian juga adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam beberapa item pada pelaksanaan program tersebut.

Perihal itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH, kepada TribunGayo.com, Sabtu  (27/5/2023).

Baca juga: 15 Atlet Bener Meriah Siap Bertarung di Turnamen se-Sumatera, Haili Yoga: Semoga Hasilnya Maksimal

Dikatakan Aulia, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut, diketahui terkait memperdalam laporan masyarakat Bener Meriah terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial.

Kemudian dana dukungan dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penurunan tingkat inflasi melalui pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.

"Dan juga dana penyandang disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022," ungkap Aulia.

Baca juga: 456 Bacaleg di Bener Meriah akan Jalani Uji Baca Alquran, Catat Jadwalnya

Kata Aulia lagi, pihaknya saat ini sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus tersebut.

Yaitu atas dasar terbitnya surat perintah penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022. 

Selanjutnya Aulia menjelaskan, untuk mendalami laporan masyarakat tersebut tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah sudah memanggil sejumlah SKPK dan pihak-pihak yang terlibat.

Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Baca juga: 205 Petugas Sensus Pertanian Bener Meriah Ikut Pelatihan, Turun ke Lapangan 1 Juni - 30 Juli 2023

"Dari hasil penyusuran kami, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp 8.907.104.000 hanya terealisasi sekitar 58 persen, sedangkan dana DTU dari Rp 2.232.727.578 di terealisasi hanya 90 persen.

Namun begitu kita akan terus memperdalam kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat desa," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved