Berita Aceh

Pria yang Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar di Medos, Kini Ditahan di Lapas Lhoksukon

Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan k

|
Editor: Jafaruddin
Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Tersangka dilimpahkan Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya sudah memberitahukan kepada penyidik berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (p21) memenuhi unsur formil dan materil.

Kemudian tersangka ditahan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Gerakan Mahasiswa di Bener Meriah Tolak Revisi Penerima Bansos 2022, Minta Jaksa Usut Tuntas

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi tRansaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi baru-bari ini.

Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya sudah memiliki gebetan baru.

Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.

Kemudian IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi, Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar ke Medsos

“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, M.H kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).

Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.

Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan sudah sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)

Baca juga: Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Enam Kabupaten/Kota di Aceh

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.

Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku.

Saat hubungan berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.

Pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.

“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved