Berita Nasional

KPK Panggil Wabup Bersama Tujuh PNS Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar bersama dengan tujuh PNS, Senin (29/5/2023) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pembe

|
Editor: Jafaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar bersama dengan tujuh PNS, Senin (29/5/2023) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan itu dilakukan KPK untuk mengungkap kasus tangkap tangan Bupati Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA).

Muhammad Adil terjaring KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (6/4/2023) malam.

Untuk menelusuri kasus tersebut KPK memanggil Asmar yang merupakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti bersama dengan tujuh PNS.

Masing-masing mereka, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.

Baca juga: Pernah Hidup Miskin, Artis Cantik Asal Malaysia Ayahnya Seorang Nelayan

"Pemeriksaan saksi (dilakukan) untuk tersangka MA dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).

Asmar dipanggil tim penyidik KPK bersama dengan saksi lainnya dari unsur PNS.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Pasee Serantau Aceh Utara Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Banyak Tokoh

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. 
 
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. 

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

Baca juga: 58 Racikan Soal CPNS 2023 Terbaru untuk Lolos Tahap SKD, Kunci Jawaban Tersedia

PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved