Berita Viral
Emak-emak Buang Tinja & Air Kencing ke Rumah Tetangga, Divonis 1 Bulan Penjara
Seorang emak-emak bertahun-tahun sampai 3 kali sehari, melakukan aksi tak terpuji kepada tetangganya sendiri.
TRIBUNGAYO.COM - Seorang emak-emak bertahun-tahun sampai 3 kali sehari, melakukan aksi tak terpuji kepada tetangganya sendiri.
Emak-emak tega teror dengan membuang tinja dan air kencing kerumah tetangganya.
Kelakuan emak-emak ini sempat jadi perbincangan publik lantaran tega lakukan hal tersebut.
Saat ini emak-emak tersebut telah dijatuhi hukuman 1 bulan penjara.
Korban mengakui merasa tidak puas dengan hukuman yang di berikan kepada emak-emak tersebut.
Diketahui, pelaku bernama Masriah yang terekam CCTV buang tinja dan air kencing kedepan rumah tetangganya.
Aksi emak-emak ini dilakukannya sejak 2017 di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Masriah juga kerap membuang kotoran, sampah dan lainnya ke rumah tetangganya hampir setiap hari.
Kedua pihak sempat didamaikan, namun pelaku Masriah masih melakukan aksinya.
Baca juga: Viral, Murid 13 Tahun Punya Perusahaan Teknologi dan Punya 6 Karyawan
Motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.
Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.
Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.
Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.
Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Mapolsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Baca juga: Viral, Demi Kawin Lagi Nekat Nikah Siri di Kuburan dengan Pelakor
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya dikonfirmasi Senin (15/5/2023).
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono itu kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.
Namun persoalan tak tuntas.
Dalam persidangan itu, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1 RW I Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Suparno.
Di hadapan hakim, ibu satu anak itu mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah mengaku, apa yang dilakukannya itu karena sakit hati kepada keluarga Nur Mas'ud, pemilik rumah.
Baca juga: Viral di Media Sosial Pedagang Suvenir di Perancis Mahir Berbahasa Indonesia
"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.
Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan saling bersalaman.
Masriah sempat terlihat malu-malu, lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.
"Maaf," kata Masriah.
Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis 1 Bulan Penjara, Emak-emak Buang Tinja & Air Kencing ke Rumah Tetangga, Akhirnya Minta Maaf
Emak-emak
teror
membuang
tinja dan air kencing
kerumah tetangganya
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
| Dibakar Api Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Itu Kekasih Gelapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Emak-emak-tega-teror-dengan-membuang-tinja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.