Berita Nasional

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi, Barang Bukti 25.000 Butir Disita

Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 25.000 butir ektasi disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. (Tribunnews/Rahmat W Nugraha) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi di Tanggerang.

Sebanyak 25.000 butir ektasi disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Pengungkap kasus tersebut setelah polisi menggerebek sebuah rumah mewah yang selama ini sebagai pabrik ektasi.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan Bareskrim Polri guna menangkap sejumlah pelaku lainnya.

Mengutip Tribunnews.com, Jumat (2/6/2023) perdagangan narkoba jenis esktasi di Indonesia sangat tinggi karena besarnya permintaan.

Terbukti, kasus-kasus penggerebekan pabrik ekstasi masih terus dilakukan polisi.

Terbaru, Bareskrim Polri mengamankan ribuan pil narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pemasok Ekstasi ke Lhokseumawe, 1.020 Pil Disita, Satu DPO

Aksi penggerebekan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tentang adanya pengiriman mesin cetak dari luar negeri.

Informasi tersebut menyatakan, pengiriman tersebut beserta bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (1/6/2023) malam.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi.

Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Komjen Pol Agus Andrianto di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Suami Syok, Sebulan Baru Nikah Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Ternyata Ini Pelakunya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved