Berita Nasional

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi, Barang Bukti 25.000 Butir Disita

Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 25.000 butir ektasi disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri. (Tribunnews/Rahmat W Nugraha) 

Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

"Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang.

Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam rilisnya terungkap barang bukti disita di Tangerang Kabupaten berupa 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.

Kemudian dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Lalu delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.(*)

Baca juga: Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Mewah di Tangerang Ini Jadi Pabrik Ekstasi, Bareskrim Polri Sita 25.000 Butir Barang Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved