Berita Viral
Polisi Pergoki Wakil Bupati dan Kabid Dispenda Rokan Hilir di Hotel Bisa Digugat, Beda dengan Aceh
Dimana tindakan polisi Polda Riau tersebut dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena tidak memiliki wenangan untuk menghukum pasangan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Sulaiman tidak menginap di hotel itu, melainkan di hotel berbeda, meski tetap berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
“Untuk yang ini (Wabup Sulaiman) nginap di hotel lain,” kata Asep.
Kombes Asep Darmawan mengatakan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman ditemukan di dalam kamar hotel di Kota Pekanbaru sekitar pukul 23:10 WIB.
"Dari anggota Ditreskrimum melaksanakan kegiatan, kemudian pada saat melaksanakan kegiatan pukul 23.10 WIB tadi malam menemukan orang yang bukan pasangan suami istri."
"Kemudian setelah kita lakukan interogasi dan penyelidikan ternyata bukan pasangan suami istri," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Usai dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, Sulaiman dan seorang wanita ASN yang berdinas di Dinas Pendapatan Daerah Rokan Hilir kemudian dikembalikan dan tidak ditahan di Mapolda Riau.
"Iya, intinya terkait hal itu masih proses penyelidikan," tutur Kombes Asep.
Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau Dinonaktifkan
Beginilah nasib seorang ASN menjabat sebagai Kabid Dispenda Rokan Hilir (Rohil) Riau yang kepergok ngamar dengan Wakil Bupati.
Pasalnya Bupati Rohil mengambil langkah tegas untuk menangani kasus yang menimpa Wakilnya dan juga pegawainya Kabid Dispenda yang kepergok ngamar di hotel mewah, Pekanbaru, Riau (25/5/2023).
Tindakan yang diambil oleh Bupati Rohil yaitu menonaktifkan Dona Ratna Sari (DRS) dari jabatannya sebagai Kabid Dispenda Rokan Hilir Riau.
Hal ini dilakukan atas desakan publik yang mempertanyakan kelanjutan hukum untuk Kabid Dispenda, Dona Ratna Sari (DRS) dan Wakil Bupati Rohil Sulaiman Azhar.
“Pemkab Rohil me Non Job-kan ASN DRS atau di bebas tugaskan untuk sementara, sambil menunggu proses berikutnya,” ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi awak media di Bagansiapiapi, Kamis (1/6/2023) dikutip dari TribunPekanbaru.com pada Jumat (2/6/2023).
Bupati Afrizal menjelaskan, surat terkait non job ini sudah di keluarkan melalui BKPSDM Rohil per tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
“Pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bebernya.
Dengan di non jobkan DRS, ditambahkan Afrizal, secara otomatis Kasubbid yang jabatannya berada dibawah DRS untuk sementara menjadi Plt Kabid di Dispenda itu.
“Sehingga (DRS) diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Kasubbid yang berada dibawahnya jadi Plt Kabid,” pungkas Bupati. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Wakil Bupati Rokan Hilir Riau
kepergok ngamar bareng wakil bupati
Wakil Bupati Rokan Hilir Riau bersama wanita
Wakil Bupati
Rokan Hilir
Riau
Dona Ratna Sari
Sulaiman Azhar
Polisi
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Bu Guru Joget Tanpa Busana di Jember Viral, DPRD Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Jubir ASN Gayo Lues Sukses Rakit Mobilnya Gunaka Bahan Bakar dari Gas Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Lirik Lagu "Suci Dimana Kini Kau Berada" By Pudar Gazza Musisi Asal Aceh yang Viral di Malaysia |
![]() |
---|
Beberapa Kali Dihamili Kakak Kandung & Digugurkan, Adik: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu |
![]() |
---|
VIRAL, Nenek Roisah Pengemis Asal Kediri Meninggal, Punya Warisan Rp 300 Juta Tersimpan dalam 50 Tas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.