Berita Nasional
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Sebut Napi Sabu 26 Kg Lari tidak Masuk Akal
Kaburnya terpidana bandar narkoba dari Rumah Sakit Idi, Aceh Timur, dinilai Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil sangat tidak masuk akal.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kaburnya terpidana bandar narkoba dari Rumah Sakit Idi, Aceh Timur, dinilai Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil sangat tidak masuk akal.
Ia menduga pelarian tersebut mendapat bantuan orang dalam lembaga pemasyarakatan
Politisi PKS itu minta agar mecopot dan nonaktifkan segera kalapas dan KPLP serta petugas yang menjaga terpidana di rumah sakit (rumkit).
"Periksa mereka secara intensif. Kerjasama dengan lembaga terkait agar dapat dilacak dengan siapa saja terpidana yang kabur itu berkomunikasi sebelum melarikan diri dan siapa saja yang membantu pelarian terpidana itu," ujar Nasir Djamil.
Nasir juga menduga ada setoran dan aliran uang kepada oknum-oknum tertentu baik di lapas maupun oknum di pusat terkait kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut.
"Periksa juga dokter dan petugas kesehatan di Rumkit Idi yang menangani terpidana bandar narkoba itu selama menjalani pengobatan medis," kata Nasir.
Baca juga: Napi Kasus Sabu 26 Kg yang Mantan Anggota Dewan di Aceh Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Nasir juga tidak yakin terpidana bandar narkoba itu bisa ditemukan.
Sebab dana untuk mengejar napi yang kabur tidak dianggarkan.
"Dugaan saya kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pileg dan pilpres yang akan berlangsung tahun 2024.
Bisa jadi para bandar narkoba di Aceh akan mencuci uang mereka dengan cara membiayai kekuatan politik dan orang politik tertentu utk bertarung dalam konstestasi pileg dan pilpres," demikian Nasir Djamil.
Seperti diberitakan, seorang narapidana Lapas Idi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur, usai operasi kanker Rabu (31/5/2023).
Narapidana tersebut bernama Usman Sulaiman, merupakan narapidana dengan hukuman 20 tahun dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram.(*)
Baca juga: Kecam Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah di Bireuen, Nasir Djamil: Tangkap Provokatornya
Baca juga: Nasir Djamil Terima Aspirasi Anggota Paguyuban Korban UU ITE
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Tim Penggagas Gayo Alas Mountain Internasional Festival Fachrulsyah Mega Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Musara Gayo akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Jakarta Timur, Peserta Kenakan Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Ketua KP2 ALA Meriahkan Perayaan Hari Didong 2025 di HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.