Berita Aceh
Selidiki Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba di Aceh Timur, Kemenkumham Aceh Turunkan Tim
Kasus kaburnya Usman narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kini dalam penanganan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Kasus kaburnya Usman narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kini dalam penanganan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Mantan anggota Dewan Bireuen yang menjadi bandar sabu itu kabur dari RSU dr Zunir Mahmud Idi, Aceh Timur, Sabtu (3/6/2023) subuh setelah dua hari dioperasi.
Usman merupakan napi yang divonis 20 tahun penjara akibat kasus 26 Kg sabu-sabu pada 10 November 2021 dan kini berstatus napi Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Untuk diketahui Usman pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Usman ditangkap bersama seorang rekannya oleh petugas gabungan di sebuah halaman Masjid di Gampong Beusa Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (20/04/2021).
Sebagaimana dikutip Serambinews.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengaku pihaknya sedang mengungkap penyebab larinya napi tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak.
"Mohon dukungannya agar yang bersangkutan bisa tertangkap kembali dan kasus ini bisa terungkap," kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Bandar Sabu Eks Anggota Dewan Kabur Saat Subuh Setelah Operasi
Ia mengaku pihaknya berkomitmen akan memberikan hukuman kepada siapapun yang terlibat. "Kita terbuka, siapa yang makan cabe itu yang kepedesan," ujarnya memberi tamsil.
Untuk mempercepat proses pengungkapan, Yudi juga meminta Tim Inspektorat Ditjen PAS agar menurunkan tim supaya kasus pelarian napi narkoba ini bisa transparan.
Diberitakan Serambinews.com, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun, Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri.
Kepala Lapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin, mengatakan Usman Sulaiman dibawa ke RSUD dr Zubir Mahmud, Rabu (31/5/2023) sore pukul 17.30 WIB, karena harus menjalani operasi penyakit Neoplasma + Cellulitis yang dideritanya.
WBP Usman menderita sakit pembengkakan diketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus.
Berdasarkan faktor kemanusiaan dan SOP di Lapas Kelas IIB Idi, jika ada napi yang sakit harus segera ditangani oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang dan petugas medis yang ada di Lapas.
Apabila tidak mampu ditangani oleh petugas medis di Lapas, maka WBP harus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh petugas medis Rumah Sakit.
Kemudian Kamis (1/6/2023) siang pukul 12.00 -13.00 WIB, Usman Sulaiman menjalani operasi pengangkatan neoplasma + cellulitis.
Baca juga: Kabur Bandar Narkoba dari Rumah Sakit di Aceh Diduga Libatkan Oknum Dalam dan Luar Lapas
Kemenkumham Aceh
Bireuen
anggota dewan
Bandar Sabu
kabur
dr Zubir Mahmud
berita tribun gayo hari ini
sabu
| Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Daerah, Bea Cukai Ajak Warga Berani Lapor |
|
|---|
| Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah: Rokok Ilegal Rugikan Daerah, Warga Harus Peduli dan Berani Melapor |
|
|---|
| Satpol PP & WH Aceh Tengah Nyatakan Siap Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Daerah |
|
|---|
| 5.000 Ton Kopi Gayo Bakal Diekspor ke Tiongkok |
|
|---|
| Aceh Tengah Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.