Berita Aceh
Selidiki Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba di Aceh Timur, Kemenkumham Aceh Turunkan Tim
Kasus kaburnya Usman narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kini dalam penanganan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.
Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).
Baca juga: Mahasiswa PSDKU USK Bersama Pj Bupati Gayo Lues Tanami Pohon
Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.
Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.
Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)
Kemenkumham Aceh
Bireuen
anggota dewan
Bandar Sabu
kabur
dr Zubir Mahmud
berita tribun gayo hari ini
sabu
| Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Daerah, Bea Cukai Ajak Warga Berani Lapor |
|
|---|
| Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah: Rokok Ilegal Rugikan Daerah, Warga Harus Peduli dan Berani Melapor |
|
|---|
| Satpol PP & WH Aceh Tengah Nyatakan Siap Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Daerah |
|
|---|
| 5.000 Ton Kopi Gayo Bakal Diekspor ke Tiongkok |
|
|---|
| Aceh Tengah Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Penangkapan-Usman-Bin-Sulaiman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.