Berita Aceh

Selidiki Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba di Aceh Timur, Kemenkumham Aceh Turunkan Tim

Kasus kaburnya Usman narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur kini dalam penanganan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum

|
Editor: Jafaruddin
Screenshot Serambi OnTV
Usman ditangkap bersama seorang rekannya oleh petugas gabungan di sebuah halaman Masjid di Gampong Beusa Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (20/04/2021). 

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.

Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).

Baca juga: Mahasiswa PSDKU USK Bersama Pj Bupati Gayo Lues Tanami Pohon

Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.

Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.

Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM.

Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved