Berita Viral

Pemuda di Cianjur Nekat Masuk Dapur Tetangga, Diam-diam Peloroti Celana IRT yang Sedang Masak

Tanpa pikir panjang pemuda tersebut langsung mendekap tubuh IRT dari belakang. Betapa terkejutnya IRT ini saat menyadari celananya tiba-tiba melorot..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Pemuda di Cianjur Nekat Masuk Dapur Tetangga, Diam-diam Peloroti Celana IRT yang Sedang Masak 

Upaya mediasi pun dilakukan namun pihak korban masih tak tak terima.

Lantas kasus tindakan asusila terhadap ibu rumah tangga ini masih berjalan di kepolisian.

Pemuda di Bener Meriah Nekat Rayu Anak Dibawah Umur Demi Puaskan Nafsu

Ilustrasi : Gadis 15 tahun di Aceh dirudapaksa di bukit cinta.
Ilustrasi : Gadis 15 tahun di Aceh dirudapaksa di bukit cinta. (Dok Serambinews.com)

Entah setan apa yang merasuki seorang pemuda di Bener Meriah hingga tega melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kelakuan bejat seorang pemuda yang berisnial A (24) yang kesehariannya bekerja sebagai petani melakukan pemerkosaan tehadap anak yang masih duduk dibangku SD.

Untuk memuaskan nafsunya tersebut pemuda di Bener Meriah ini merayu anak dibawah umur tersebut dengan memberi uang Rp 20 ribu.

Kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban ke kebun milik orang tua korban di salah satu kawasan kabupaten Bener Meriah.

Namun pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melancarkan aksi bejatnya disana.

Ibu korban pun mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan korban saat mengeluh sakit dibagian tubuhnya.

Dan melaporkan kejadian itu ke Reje Kampung  dalam kecamatan Bener Kelipah kabupaten Bener Meriah lalu menuruskan kepihak kepolisian untuk diproses.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 32/JN/2022/MS.Str tertanggal 6 Desember 2022 dan diunggah pada 27 Desember 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan A (24) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Uqubat Penjara selama 60 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar.

Kasus ini berawal dari terdakwa yang mengajak adiknya ke kebun untuk memetik jeruk.

Dan pemuda tersebut menyuruh adiknya untuk ikut mengajak korban yang tak lain adalah teman adiknya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved