Berita Viral
Pemuda di Cianjur Nekat Masuk Dapur Tetangga, Diam-diam Peloroti Celana IRT yang Sedang Masak
Tanpa pikir panjang pemuda tersebut langsung mendekap tubuh IRT dari belakang. Betapa terkejutnya IRT ini saat menyadari celananya tiba-tiba melorot..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Karena mereka akan memetik jeruk di kebun milik ibu korban, maka korban menuruti ajakan tersebut.
Sesampai di kebun, ternyata terdakwa tidak membawa korban ke kebun orang tuanya.
Korban malah dibawa ke kebun miliki orang tua terdakwa dengan alasan ingin memetik pucuk jepang.
Sesampainya disana, terdakwa menyuruh adiknya untuk tinggal di gubuk, sedangkan terdakwa mengajak korban untuk mencari labu jepang (sayuran).
Setelah berjalan sedikit jauh dari gubuk yang ditinggal adinya terdakwa.
Tiba-tiba terdakwa meminta tolong terhadap korban dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 20 ribu.
Korban yang masih berusia 10 tahun itu pun menuruti permintaan dari terdakwa karena merasa takut.
Dan dari situlah terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa anak dibawah umur.
Aksi bejat itupun terhenti saat adik terdakwa mencari keberadaan mereka.
Saat itu pelaku dan korban cepat-cepat memakai kembali pakaian mereka.
Setelah kejadian tersebut terdakwa mengatakan ke korban untuk tidak memberitahukan siapapun.
Mengenai uang Rp 20 ribu, terdakwa mengatakan akan memberikanya besok setelah hari kejadian.
Setelah itu terdakwa, adik terdakwa dan korban pergi ke kebun milik orang tua korban.
Peristiwa tersebut pun terungkap saat korban meminta ine (ibu) nya untuk mengobati bagian tubuhnya yang sakit.
Dari situlah akhirnya korban menceritakan perihal kejadian yang dialami korban siang tadi.
Setelah korban menceritakannya, sang ibu langsung menelepon kakak dan abang iparnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke reje kampung di salah satu desa dalam kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.
Dan melanjutkan perkara tersebut kepihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari RSIA AZALIA Kabupaten Bener Meriah didapati korban tidak ditemukan robekan atau luka pada alat vital.
Namun korban merasa sedih dan terguncang karena perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan dirinya dan tergambar dalam hasil pemeriksaan psikologi korban.
Sebagaimana hasil pemeriksaan Psikologi Nomor:094/88/HPP/2022 tertanggal 20 Oktober2022.
Dengan begitu pelaku diancam hukuman atas perbuatannya melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.
Majelis hakim Menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa Ardiansyah alias Ardi bin Sudeli berupa uqubat penjara selama 60 bulan.
Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita viral di Tribungayo.com dan GoogleNews
Peloroti Celana IRT
Cianjur
Jawa Barat
Pemuda
ibu rumah tangga
berita tribun gayo hari ini
berita viral
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
| Dibakar Api Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Itu Kekasih Gelapnya |
|
|---|
| 6 Fakta Istri di Aceh Singkil Dicerai Suami Jelang Pelantikan PPPK hingga Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Mahasiswi UIN Raden Mas Said Meninggal Diduga Usai Lompat dari Lantai Empat Gedung Kampus |
|
|---|
| Dua Remaja di Tegal Diduga Tenggelam usai Bikin Konten Lompat dari Jembatan, Video Viral di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-IRT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.