CPNS 2023

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2023 Dibuka? Simak Info Terbaru

Apakah pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka? berikut deretan fakta terbaru seputar rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun ini.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Tribungayo.com
Kapan Jadwal Resmi CPNS 2023 Dibuka? Simak Info Terbaru 

4. Tenaga Honorer Kriteria CPNS 2023 yang Diprioritaskan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

• Tenaga Guru

• Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.

5. Tenaga Honorer yang Tak Masuk Kriteria CPNS 2023

Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

6. Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan:

Mengacu pada persyaratan dokumen pada CPNS tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus Anda siapkan, meliputi:

- Scan Pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Baca Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved