Pemilu 2024

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu, Soal Kontroversi Sistem Terbuka dan Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putuskan MK itu akan menjawab terkait terjadinya kontrover sistem Pemilu terbuka atau tertutup.

Banyak mata menantikan hasil uji materi perkara ini.

Mengutip Kompas.com, MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.

Lewat sidang itu, ketuk palu hakim MK akan menentukan, apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Sebab, berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.

Apalagi, sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor.

Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.

 

Uji materi

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved