Pemilu 2024

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu, Soal Kontroversi Sistem Terbuka dan Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Menurut SBY, mengubah sistem pemilu ketika tahapan pemilu sedang berlangsung bakal mengacaukan situasi.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu (28/5/2023).

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” sambungnya.

SBY juga mempertanyakan apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa MK tak berwenang untuk menentukan sistem pemilu mana yang paling tepat untuk Indonesia.

Menurutnya, jika MK tidak punya alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu, maka publik akan sulit menerimanya.

SBY juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.

“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini,” tegasnya.

Oleh karenanya, SBY berpendapat agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.

Baca juga: Kapolda Ingatkan Personel Polri di Aceh Bijak Bermedsos dan Netral di Pemilu 2024

Dibantah MK

Sejak awal muncul isu kebocoran hasil uji materi perkara ini, MK langsung menyampaikan bantahan.

Saat itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 belum selesai dan masih berjalan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapan, Minggu (28/5/2023).

Sesudahnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim).

Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.

Menegaskan Fajar, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa tak ada informasi yang bocor mengenai putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu.

Kala itu, dia menyebutkan, judicial review terhadap UU tersebut masih diproses oleh MK dan belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" kata Anwar saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). Setelah delapan bulan lamanya, sampai juga MK ke babak putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu.

Lantas, apakah sistem pemilu di Indonesia akan tetap menerapkan proporsional terbuka? Atau mungkin berganti ke proporsional tertutup?

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu Hari Ini, Akhiri Perjalanan Kontroversi Sistem Terbuka-Tertutup"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved