Pemilu 2024

MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu, Soal Kontroversi Sistem Terbuka dan Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini akan memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Meski mendapat penolakan, proses uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap bergulir di MK. Mahkamah menggelar serangkaian persidangan atas perkara tersebut.

Tiba-tiba, pada akhir Mei kemarin, muncul kabar kebocoran putusan MK. Persoalan ini bermula dari kicauan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

Sebab, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya. Kacau Kabar bocornya putusan MK ini pun langsung direspons delapan dari sembilan fraksi DPR.

Masih dengan formasi yang sama, delapan fraksi yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, PPP, kecuali PDI-P, menegaskan penolakan mereka terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca juga: Sekda Sebut Masyarakat Aceh Dukung Pemilu Damai, Saat Dampingi Menko Polhukam dalam Diskusi

Menurut delapan fraksi, banyak implikasi yang akan terjadi jika sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak 2008 itu tiba-tiba diubah.

Apalagi, proses Pemilu 2024 sudah berjalan sampai tahapan pendaftaran bakal calon legislatif.

Delapan fraksi DPR itu pun mengeklaim sistem pemilu proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat, sehingga berharap MK tak mengubahnya.

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mewakili delapan fraksi DPR RI dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Desas-desus ini pun membuat Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved