Berita Aceh Tenggara
Polisi di Aceh Tenggara Ringkus 2 Bandar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya dibekuk di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (18/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Hingga Senin (19/6/2023), dua tersangka yakni MS dan PH di Desa Kuta Pasir Kecataman Badar Kabupaten Aceh Tenggara diamankan barang bukti 12 bungkus narkotika jenis sabu
Informasi diperoleh TribunGayo.com, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada saat patroli anggota opsnal melihat dan mendatangi seorang laki-laki membuangkan bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diambil dengan menggunakan tangan dari dalam kantong celananya ke arah dalam rumah TKP.
Anggota opsnal Satresnarkoba langsung mengamakan dan mengecek bungkus kecil yang dibuang tersangka MS (25) Warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar.
Baca juga: Rapat DPRK dengan Pj Bupati Aceh Tenggara, 2 Anggota Dewan Pecahkan Piring
Kemudian anggota Opsnal melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan lagi menemukan narkotika jenis sabu yang terletak di atas sofa tempat duduk yang berada di dalam rumah.
Pada saat itu tersangka PH (23) warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar berada di dalam rumah.
Kemudian anggota opsnal mengamankan dan membawa kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH.
"Dari penggeledahan dan penangkapan dua orang tersangka berinisial MS dan PH di Desa Kuta Pasir Kecataman Badar Kabupaten Aceh Tenggara diamankan barang bukti 12 bungkus narkotika jenis sabu," jelasnya.
Sabu itu masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto 1,84 gram dan 12 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening berukuran besar dengan berat 12,76 gram.(*)
Baca juga: Dampak Cuaca Panas, Nyamuk Demam Berdarah Dengue Akan Semakin Ganas
Baca juga: Pria Beristri Nyelinap Rumah Janda Malam Hari di Langsa Aceh, Digerebek Warga dan Dilarikan ke RS
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
| Kadisdikbud Aceh Tenggara Ambil Langkah Atasi Siswa yang Belum Mampu Membaca |
|
|---|
| Ayah Kandung di Aceh Tenggara Diduga Rudapaksa Anak Perempuannya |
|
|---|
| Rentetan Bencana di Aceh Tenggara Sepanjang 2025, Ini Data Kerusakan Rumah |
|
|---|
| Soal Masih Ada Siswa tidak Mampu Membaca, Komisi D DPRK Aceh Tenggara Soroti Dana BOS |
|
|---|
| Dinkes Aceh Tenggara Perintahkan Puskesmas Bagikan Masker Guna Antisipasi Virus Influenza |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.