Berita Nasional

Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan

Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan 

Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan

TRIBUNGAYO.COM - Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Kenaikan Tukin PNS disetujui oleh Jokowi pada tiga instansi diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional ( PPN ) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dimana ketiga instansi tersebut memiliki jumlah kenaikan Tukin PNS yang sama dari kelas jabatan terendah hingga yang tertinggi.

Adapun jumlah Tukin PNS tertinggi dari Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP tersebut menyentuh Rp 41 jutaan.

Jumlah Tukin PNS tiga instansi tersebut diperuntukkan bagi kelas jabatan tertinggi 17.

Sementara jumlah Tukin PNS terendah Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP yaitu 2 jutaan untuk kelas jabatan 1.

Baca juga: Ramai Tentang Penerimaan CPNS 2023 Kemenkumham Dibuka? Simak Faktanya Berikut

Kenaikan Tukin PNS di 3 Instansi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 untuk Kemenpan-RB, PP Nomor 33 untuk Kementerian PPN dan PP Nomor 34 untuk BPKP.

PP kenaikan Tukin PNS dari tiga Instansi tersebut resmi dikeluarkan pada 13 Juni 2023 lalu.

Adapun kenaikan Tukin PNS di Kemenpan-RB, kementerian PPN dan BPKP dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Dimana kenaikan Tukin PNS di tiga instansi pemerintah tersebut terakhir kali terjadi pada 2017 lalu.

Dan kini pada 2023 Tukin PNS di lingkungan Kemenpan-RB, kementerian PPN dan BPKP kembali mengalami penyesuaian.

Berikut besaran Tukin PNS Kemenpan-RB, kementerian PPN dan BPKP setelah alami kenaikan pada 2023.

Kenaikan Tukin PNS berikut dihimpun mulai dari tertinggi hingga terendah.

Baca juga: Ini 14 Jurusan S1 Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Bagaimana dengan Jurusanmu?

1. Kelas Jabatan 17 besaran Tukin yang akan diterima Rp41.550.000

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved