Berita Nasional
Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan
Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
17. Kelas Jabatan 1 besaran Tukin yang akan diterima Rp2.575.000
Tukin PNS Kemenag Bakal Naik 80 Persen
Baca juga: INFO CPNS 2023 Dibuka September! Ini Kebijakan yang Berlaku dan Kisi-kisi Terbaru Untuk Tahun Ini
Melansir dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim Kemepan-RB sudah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS Kemenag.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Sabtu (17/6/2023).
"Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. Dengan tukin naik, pastinya penghasilan dalam sebulan akan mengalami peningkatan.
"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut.
"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.
Baca juga: Polda Aceh Tangkap Tersangka Perdagangan Orang di Sebuah Hotel, Modus Praktek Prostitusi
"Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Tukin PNS Kemenag
Sebagai informasi saja, tukin PNS Kemenag terbaru diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018, di mana tunjangan kinerja paling besar adalah Rp 29,085 juta dan terendah Rp 1,968 juta.
Tukin PNS Kementerian Agama tersebut dibedakan berdasarkan kelas jabatan yang berlaku, yakni terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenag dari yang tertinggi hingga yang terendah:
Kemenpan RB
Kementerian PPN
BPKP
Jokowi
Tukin PNS
Presiden
Kemenag
Kelas Jabatan
berita tribun gayo hari ini
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Uang-10.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.