Berita Nasional

Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan

Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan 

2. Kelas Jabatan 16 besaran Tukin yang akan diterima Rp32.540.000

3. Kelas Jabatan 15 besaran Tukin yang akan diterima Rp24.100.000

4. Kelas Jabatan 14 besaran Tukin yang akan diterima Rp21.330.000

5. Kelas Jabatan 13 besaran Tukin yang akan diterima Rp13.670.000

6. Kelas Jabatan 12 besaran Tukin yang akan diterima Rp12.370.000

7. Kelas Jabatan 11 besaran Tukin yang akan diterima Rp10.947.000

8. Kelas Jabatan 10 besaran Tukin yang akan diterima Rp8.458.000

Baca juga: Kabar Baik! Lowongan CPNS 2023 Tetap Dibuka Untuk 1 Juta Orang, Begini Pembagiannya

9. Kelas Jabatan 9 besaran Tukin yang akan diterima Rp7.474.000

10. Kelas Jabatan 8 besaran Tukin yang akan diterima Rp6.349.000

11. Kelas Jabatan 7 besaran Tukin yang akan diterima Rp5.079.000

12. Kelas Jabatan 6 besaran Tukin yang akan diterima Rp4.837.000

13. Kelas Jabatan 5 besaran Tukin yang akan diterima Rp4.607.000

14. Kelas Jabatan 4 besaran Tukin yang akan diterima Rp4.179.000

15. Kelas Jabatan 3 besaran Tukin yang akan diterima Rp3.980.000

16. Kelas Jabatan 2 besaran Tukin yang akan diterima Rp3.154.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved