Berita Nasional

Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan

Resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui untuk menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Resmi! Jokowi Setuju Naikkan Tukin PNS di Kemenpan-RB, Kementerian PPN dan BPKP, Tertinggi 41 Jutaan 

-Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000

-Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000

-Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000

Baca juga: 62 Latihan Soal CPNS 2023 SKD dan Kunci Jawaban Terupdate

-Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000

-Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000

-Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000

-Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000

-Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000

-Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000

-Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000

-Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000

-Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000

-Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000

-Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000

Baca juga: INFO CPNS 2023! Lowongan Besar Tersedia, Coba Perhatikan 10 Jurusan yang Paling Dibutuhkan Saat Ini

-Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000

-Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000

-Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved