Berita Bener Meriah

Dari Tiga Nama, Haili Yoga Kembali Diusul Calon Pj Bupati Bener Meriah

Tiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah yang diusung dewan setempat yaitu, Haili Yoga, Riswandika, dan Armansyah.

Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Foto Dok: Prokopim Bener Meriah
Dari Tiga Nama, Haili Yoga Kembali Diusul Calon Pj Bupati Bener Meriah 

Dari Tiga Nama, Haili Yoga Kembali Diusul Calon Pj Bupati Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah pada, Selasa (20/6/2023).

Ketiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah usulan DPRK ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah yang diusung dewan setempat yaitu, Haili Yoga yang saat ini menjabat Pj Bupati.

Kemudian, Riswandika merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang saat ini menjabat Sekretaris DPRK Bener Meriah.

Selanjutnya, Armansyah kini dipercayakan menjabat sebagai Pj Sekda Bener Meriah.

Menariknya, ketiga nama calon Pj Bupati Bener Meriah usulan dewan ini merupakan putra daerah Gayo dan bertugas di daerah tersebut.

Sebelumnya sempat mencuat nama pejabat dari Provinsi Aceh yang disebut-sebut masuk bursa calon Pj Bupati Bener Meriah.

Akibat mucul nama-nama diluar putra daerah memunculkan kontroversi sehingga membuat hangat kabupaten berhawa sejuk itu.

Diketahui, penetapan calon Pj Bupati oleh DPRK Bener Meriah sempat berlangsung alot.

Jalannya proses pembahasan penetapan nama calon Pj Bupati Bener Meriah sudah berlangsung kurang lebih sepekan.

Pengusulan dilakukan DPRK Bener Meriah menindaklanjuti surat permintaan dari Kemendagri karena masa jabatan Haili Yoga sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah akan berakhir pada bulan Juli mendatang.

Ketua DPRK Bener Meriah Mhd Saleh kepada TribunGayo.com, Selasa (20/6/2023) mengatakan, ketiga nama yang telah ditetapkan ini merupakan hasil dari musyawarah yang bersama dengan seluruh anggota.

"Nama ini akan kita usung hari ini ke Kemendagri, karena batas waktu sesuai dari Kemendagri," ujarnya 

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mhd Saleh .

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved