PPPK 2023
Jelang Pemilu 2024 Banyak Tenaga Honorer Bawaslu Berakhir Tugas pada November 2023, Gimana Nasibnya?
Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens melakukan pengawasan praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai, sehingga memerlukan banyak tenaga.
Namun, Bagja mengaku tak bisa sewenang-wenang memperpanjang masa jabatan para tenaga honorer itu.
"Kalau kami gunakan APBN (untuk memperpanjang tugas 7.000 pegawai honorer), nanti diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini apa dasar hukumnya, bisa kena (pidana) kami ini," ujar dia.
Bagja merasa, solusi pemerintah mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum signifikan. Sejauh ini, kata dia, baru 130 pegawai honorer Bawaslu yang diangkat menjadi PPPK.
Oleh sebab itu, Bagja berharap agar ribuan pegawai honorer itu diperpanjang masa tugasnya, terlebih tak sedikit dari mereka yang telah mengabdi sejak 2018.
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Baca juga: Kapolda Ingatkan Personel Polri di Aceh Bijak Bermedsos dan Netral di Pemilu 2024
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.
Dengan itu, tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Ini menyebabkan para pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang tidak diangkat menjadi PPPK berdasarkan tenggat tersebut otomatis berakhir masa tugasnya.
Solusi Masalah Tenaga Honorer Sedang Dicari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bukan hanya Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) saja yang memiliki keluhan terkait berakhirnya masa tugas pegawai honorer.
Azwar mengatakan, pihaknya masih mencari solusi untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Honorer ini kita akan tuntaskan terkait dengan jumlah honorer yang meningkat. 2018 kan sudah kita jelasin ya. Mestinya 2018 itu deadline. Terakhir tidak boleh lagi honorer. Ada honorer dikasih tenggat waktu lima tahun, jatuhnya 28 November," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Azwar menjelaskan, tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang. Namun, pada kenyataannya, ternyata ada 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer.
Baca juga: DPD Nasdem Bener Meriah Siapkan 25 Kader Bacaleg untuk Pemilu 2024
Azwar mengatakan, Kemenpan-RB sedang melakukan pengkajian terkait penghapusan tenaga honorer.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas," tuturnya.
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.