PPPK 2023

Jelang Pemilu 2024 Banyak Tenaga Honorer Bawaslu Berakhir Tugas pada November 2023, Gimana Nasibnya?

Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Ilustrasi- Jelang Pemilu 2024 Banyak Tenaga Honorer Bawaslu Berakhir Tugas pada November 2023, Gimana Nasibnya? 

Maka dari itu, Azwar menegaskan, penyesuaian terhadap tenaga honorer bukan hanya dilakukan di Bawaslu, melainkan seluruh Indonesia.

Dia menyebut akan ada kebijakan mengenai nasib para tenaga honorer.

"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Dan kita mencarikan solusi jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Azwar.

Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati prinsip dasar untuk penanganan tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian para tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara ( non-ASN ).

Mengingat nasib tenaga honorer yang berada di ujung tanduk, dimana pemerintah berencana akan menghapus profesi tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkab Gayo Lues untuk Pemilu 2024, Ini Penegasan Pj Bupati

Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.

Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat beberapa prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI.

Dengan harapan dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.

Adapun prinsip dasar yang disepakati antara DPR dan Menpan-RB, Anas menyebutkan penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan 4 prinsip berikut:

Baca juga: Targetkan Kursi Ketua Kembali pada Pemilu 2024, Golkar Bener Meriah Siap 37 Kader, Lima Petahana 

  • Menghindari PHK massal.
  • Menghindari pembengkakan anggaran
  • Tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini
  • Serta sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU ASN.

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia ( SDM ).

Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved