PPPK 2023

Progres Penyelesaian Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Menpan-RB: Solusi Sedang Dicari

Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Tribunnews.com
Ilustrasi- Progres penyelesaian tenaga honorer dihapus 28 November 2023, Menpan-RB: solusi sedang dicari. 

Progres Penyelesaian Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Menpan-RB: Solusi Sedang Dicari

TRIBUNGAYO.COM - Progres penyelesaian tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Per Juni 2023 saat ini banyaknya keluhan yang masuk dari berbagai instansi terkait penghapusan tenaga honorer yang kini perlahan terasa dampaknya.

Salah satunya dari Badan Pengawas Pemilu yang pegawainya didominasi oleh para tenaga honorer merasa khawatir ditengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya banyak para pegawai non-ASN atau tenaga honorer di Bawaslu akan berakhir masa tugasnya pada 23 November 2023 mendatang.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 Banyak Tenaga Honorer Bawaslu Berakhir Tugas pada November 2023, Gimana Nasibnya?

Sementera pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Dimana per 28 November 2023 tersebut tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Maka dari itu Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas tengah mencari solusi untuk penanganan tenaga honorer.

Dimana solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak manapun baik bagi tenaga honorer maupun pemerintah.

Anas mengungkapkan bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengeluhkan berakhirnya masa tugas tenaga honorer.

Menurut Azwar, pihaknya sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Baca juga: Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus

Azwar menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menetapkan batas waktu tahun 2018 sebagai deadline untuk penghentian penerimaan pegawai honorer.

Namun, hingga saat ini masih terdapat sekitar 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer, meskipun seharusnya hanya ada sekitar 400.000 orang yang masih tersisa.

Kemenpan-RB sedang melakukan pengkajian untuk mengatasi masalah ini dan mencari solusi yang tepat.

Azwar berharap agar sebelum November, penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer dapat diselesaikan.

Selain Bawaslu, penyesuaian terhadap tenaga honorer akan dilakukan di seluruh Indonesia. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait nasib para tenaga honorer.

Baca juga: Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN PPPK, Anggota DPR Ini Buka Ruang Pengaduan Online

Azwar juga menyebut adanya kebijakan untuk menghindari PHK massal dan mencari solusi jalan tengah tanpa harus mengalami pembengkakan anggaran.

Dengan demikian, Kemenpan-RB sedang aktif mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Harapannya adalah dapat menemukan solusi yang efektif sebelum batas waktu yang ditetapkan, dan menghindari dampak negatif terhadap para tenaga honorer.

Baca juga: TERJAWAB 1 Juta Kuota Formasi CPNS 2023 Tersedia, Fresh Graduate hingga Tenaga Honorer Merapat

Nasib Tenaga Honorer di Bawaslu Menjelang Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 banyak tenaga honorer di  Bawaslu berakhir masa tugas pada November 2023 mendatang.

Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.

Pasalnya, pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Dengan begitu Rahmat Bagja tidak dapat memperpanjang masa kontrak tenaga honorer di Bawaslu.

Baca juga: Masa Depan Tenaga Honorer Terancam, Ratusan Nakes di Aceh Tengah Tuntut Nasib Mereka ke DPRK

Rahmat Bagja menjelaskan para staf Bawaslu saat ini rata-rata di isi para tenaga honorer yang akan berakhir masa tugasnya pada 23 November 2023.

Sehingga dengan berakhirnya masa tugas para honorer tersebut, membuat Bawaslu kekurangan pegawai.

Apalagi saat ini menjelang Pemilu 2024 tentu sangat membutuhkan pegawai untuk melakukan pengawasan dalam persiapan pesta rakyat yang akan digelar tahun depan.

Lantas bagaimana nasib para tenaga honorer di Bawaslu pada November 2023 mendatang?

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji

Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (20/6/2023) Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat kepada Menpan RB terkait berakhirnya masa tugas sekitar 7.000 pegawai honorer Bawaslu pada 23 November 2023.

"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan-RB," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023) yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Menurut Bagja, Bawaslu bertanya kepada Menpan-RB apakah pegawai honorer Bawaslu turut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Ia menambahkan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 staf setelah 7.000 tenaga honorer itu tak lagi bertugas.

Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai 28 November 2023 diprediksi marak politik uang.

Pasalnya, dengan waktu yang singkat, hanya 75 hari kampanye, para peserta pemilu dikhawatirkan tak punya cukup waktu untuk memperkenalkan diri dan program kepada masyarakat, sehingga memilih jalan pintas untuk mendulang suara.

Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens melakukan pengawasan praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai, sehingga memerlukan banyak tenaga.

Namun, Bagja mengaku tak bisa sewenang-wenang memperpanjang masa jabatan para tenaga honorer itu.

"Kalau kami gunakan APBN (untuk memperpanjang tugas 7.000 pegawai honorer), nanti diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini apa dasar hukumnya, bisa kena (pidana) kami ini," ujar dia.

Bagja merasa, solusi pemerintah mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum signifikan. Sejauh ini, kata dia, baru 130 pegawai honorer Bawaslu yang diangkat menjadi PPPK.

Oleh sebab itu, Bagja berharap agar ribuan pegawai honorer itu diperpanjang masa tugasnya, terlebih tak sedikit dari mereka yang telah mengabdi sejak 2018.

Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.

Dengan itu, tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023.

Ini menyebabkan para pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang tidak diangkat menjadi PPPK berdasarkan tenggat tersebut otomatis berakhir masa tugasnya.

Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati prinsip dasar untuk penanganan tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian para tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara ( non-ASN ).

Mengingat nasib tenaga honorer yang berada di ujung tanduk, dimana pemerintah berencana akan menghapus profesi tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.

Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat beberapa prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI.

Dengan harapan dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.

Adapun prinsip dasar yang disepakati antara DPR dan Menpan-RB, Anas menyebutkan penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan 4 prinsip berikut:

  • Menghindari PHK massal.
  • Menghindari pembengkakan anggaran
  • Tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini
  • Serta sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU ASN.

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM).

Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Selain itu Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Adapun instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.

Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan beberapa masukan untuk dilakukan Kemenpan-RB.

Dimana Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dimana Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan-RB untuk segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.

Hal ini dilakukan agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN rampung dan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved