Tenaga Honorer
Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji
Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji
TRIBUNGAYO.COM - Menjelang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dimana saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk penanganan para tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang masa kerjanya akan berakhir pada November 2023 mendatang.
Mengingat pentingnya peran para tenaga honorer dalam instansi pusat maupun daerah.
Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Baca juga: Pemda Aceh Tenggara Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Sebanyak 294 Kouta, Utamakan Tenaga Honorer
Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.
“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.
Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.
Namun saat ini menjelang penghapusan tenaga honorer rentetan permasalahan dialami oleh tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya
Seperti dialami oleh guru non-ASN di Aceh yang belum menerima gaji sejak awal tahun 2023.
Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.
Maka dari itu 38 orang perwakilan dari 2.016 guru non-ASN tersebut melakukan audiensi ke Kantor Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023
Mereka adalah guru kontrak dan tenaga pendidikan kontrak yang mengajar dan bekerja di sekolah SMA, SMK, SLB swasta di Aceh.
Melalui Pengurus Kobar GB Aceh, Husniati Banta yang memimpin aksi tersebut meminta pemerintah segera membayar hak-hak para guru non-ASN honorer dan intensif PNS 2023.
Menanggapi hal tersebut Kabid GTK Disdik Aceh, Muksalmina menjelaskan, dalam pengalokasian anggaran pendidikan untuk pembayaran honor guru kontrak non-ASN pada tahun anggaran 2023 ini mengalami kekurangan sekitar Rp 156,573 miliar.
Baca juga: Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru, Ini yang Akan Dilakukan
tenaga honorer
penghapusan tenaga honorer
non-ASN
Menpan RB
Gaji Belum Dibayar
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Dihapus per November 2023, Menpan RB Susun Skema Penyelesaiannya, Ini Wacana Kedepan |
![]() |
---|
Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time |
![]() |
---|
Kemenpan RB Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tenaga non-ASN per 28 November 2023 |
![]() |
---|
Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang jadi ASN PPPK 2023, Ada 6 Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.