Berita Nasional

Eks Menkominfo Johnny G Plate akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

TRIBUNNEWS.COM
Eks Menkominfo Johnny G Plate akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap dirinya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

Eks Menkominfo Johnny G Plate akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

TRIBUNGAYO.COM – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate hari ini, Selasa (4/7/2023) akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap dirinya.

Diketahui, Johnny G Plate sedang menjalani sidang terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Johnny G Plate telah tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pukul 10.29 WIB.

Ia mengenakan rompi pink Kejagung dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal ketat petugas.

Pada pintu masuk pengadilan, belasan polisi sudah bersiaga. Sekitar sembilan di antaranya dilengkapi rompi dan helm pelindung.

Baca juga: Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate Oleh Presiden Jokowi

Saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Johnny G Plate hanya terdiam.

Ia enggan menanggapi pertanyaan awak media mengenai persiapan yang dilakukan sebelum membacakan eksepsi.

Pada persidangan kali ini, Johnny G Plate mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga: Suami Puan Maharani Disebut Terlibat Korupsi Proyek BTS Bersama Johnny G Plate, Ini Tanggapan PDIP

Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini.

Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Minta Kajati Back Up Penanganan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved