Berita Nasional

Eks Menkominfo Johnny G Plate akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

TRIBUNNEWS.COM
Eks Menkominfo Johnny G Plate akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap dirinya, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). 

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.

Dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 juga turut diperkaya dalam proyek ini.

Setelah mendengar dakwaan itu, Johnny G Plate membantah. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved