Berita Nasional
Penasihat Hukum Johnny G Plate Tolak Tudingan dalam Dakwaan, Rp 17,8 M Tak Bikin Eks Menkominfo Kaya
Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan Johnny.
Penasihat Hukum Johnny G Plate Tolak Tudingan dalam Dakwaan, Rp 17,8 M Tak Bikin Eks Menkominfo Kaya
TRIBUNGAYO.COM - Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa eks menkominfo Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).
Namun Tim Penasihat Hukum Johnny G Plate menolak tudingan dalam dakwaan bahwa kliennya memperkaya diri dari proyek BTS Kominfo.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan Johnny G Plate.
"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut diatas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Suami Puan Maharani Disebut Terlibat Korupsi Proyek BTS Bersama Johnny G Plate, Ini Tanggapan PDIP
Oleh sebab itu, penasihat hukum berpandangan bahwa kliennya tak semestinya didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate Oleh Presiden Jokowi
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Eksepsi Kasus Korupsi BTS Penasihat Hukum Sebut Rp 17,8 Miliar Tak Bikin Johnny G Plate Kaya
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Johnny G Plate
eksepsi
mantan menkominfo
tersangka korupsi
dugaan kasus korupsi
proyek BTS 4G
proyek BTS Kominfo
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Agus R Sarjono Luncurkan Kumpulan Puisi Terbaru “Seperti Puisi” di PDS HB Jassin |
|
|---|
| Rektor ISI Padang Panjang Buka “Gala Teater" |
|
|---|
| "Terbuang dalam Waktu" dan "Pintu" Dipentaskan di Gala Teater ISI Padang Panjang |
|
|---|
| Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
|
|---|
| Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.