Tenaga Honorer

Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time

Dengan solusi win to win yang diharapkan dari penyelesaian tenaga honorer dapat mensejahterakan tenaga non- ASN tersebut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUN AMBON
Atasi persolaan tenaga honorer, Kemenpan RB tetapkan 3 pedoman penting hingga solusi PNS part time. 

Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time

TRIBUNGAYO.COM - Dalam mengatasi persoalan tenaga honorer atau non-ASN yang tengah gencar dibahas oleh pemerintah terkait.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan DPR RI menghadirkan beberapa pedoman penting hingga solusi diterapkannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time.

Dimana penghapusan tugas dan posisi tenaga honorer akan resmi dihapus oleh pemerintah sesuai penerbitan kebijakan dan aturan terbaru.

Rencana penghapusan tenaga honorer telah termuat dalam UU No. 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Baca juga: TERUPDATE! 109 Contoh Soal CPNS 2023 SKD Materi TWK, TIU, TKP

Dimana masa tugas para tenaga honorer di seluruh instansi pusat maupun daerah akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Pemerintah pun telah mendata jumlah tenaga honorer di Indonesia melalui database yang dihadirkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Kini sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database tersebut yang akan diperjuangkan pemerintah.

Saat ini Kemenpan RB telah menyepakati beberapa pedoman untuk mengatasi persoalan tenaga honorer.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai September, Tersedia 1.030.000 Lebih Lowongan dan Terbuka untuk Umum

Pedoman ini diterapkan agar tidak merugikan para tenaga honorer dan juga pemerintah.

Dengan solusi win to win yang diharapkan dari penyelesaian tenaga honorer dapat mensejahterakan tenaga non- ASN tersebut.

Dikutip dari Kompas.TV pada Rabu (12/7/2023) munculnya istilah PNS part time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat pppk Part Time atau paruh waktu.

Baca juga: INFO CPNS 2023 KEMENKUMHAM RI! Cek Alokasi Penempatan, 9 Syarat, 4 Jenis Formasi dan Tahapan Seleksi

Melansir dari Tribunnews.com PPPK part time atau PNS part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.

Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 108 Prediksi Terupdate Soal CPNS 2023 SKD TWK, TIU, TKP, Cocok Untuk Latihan TryOut DIrumah

Sementara itu Kemenpan RB telah membahas dengan mengadakan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan instansi.

Dengan tujuan untuk menyediakan solusi yang terbaik bagi tenaga honorer yang terkena dampak penghapusan.

Sehingga mereka dapat dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan para tenaga honorer tidak ada pengurangan.

Dikutip dari laman resmi Menpan.go.id pada Jumat (7/7/2023) Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca juga: RESMI! Menpan-RB Konfirmasi Kapan Jadwal CPNS 2023 Dibuka

Seperti kita ketahui kini tenaga honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal.

Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Untuk itu Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menerapkan tiga pedoman untuk menyelesaiakan persoalan tenaga honorer.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi penanganan tenaga honorer ini dirumuskan agar tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga non-ASN.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved