Berita Nasional
Berikut Daftar 10 Gubernur Segera Habis Masa Jabatan, Kemendagri Mulai Jaring Nama Calon Pj
Sebanyak 10 Gubernur di Indonesia akan berakhir masa jabatan pada September 2023 ini.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 Gubernur di Indonesia akan berakhir masa jabatan pada September 2023 ini.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri atau disingkat Kemendagri mulai menjaring nama-nama guna disiapkan untuk calon penjabat (Pj) Gubernur.
Nama-nama yang dijaring nantinya akan diteruskan ke Presiden Jokowi.
Mengutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, kementeriannya saat ini sedang menghimpun nama-nama yang akan menjadi kandidat penjabat (pj) gubernur.
Pasalnya, pada September 2023, akan ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya.
"Jadi, mulai saat ini kita sudah mintakan usulan itu (nama kandidat). Kita menerima usulan baik dari DPRD provinsi maupun dari pemerintah pusat," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
"Kita harap 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir, kita sudah menerima usulan nama-nama," katanya lagi.
Benny mengatakan, setelah usulan nama masuk, akan dilakukan pembahasan awal untuk memastikan kandidat mana yang memenuhi syarat sebagai pj gubernur.
Sebab, ada sejumlah syarat untuk menjadi pj gubernur, yakni harus menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I secara struktural, kemudian, berpangkat 4C.
Baca juga: Presiden Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Jubir: Keppres Sudah Diterima
"Lalu, memiliki kinerja yang dinilai baik dalam dua tahun terkahir. Kemudian, punya pengalaman di bidang pemerintahan," ujar Benny.
"Jadi itulah yang dilihat dari nama-nama dalam proses pra penilaian tim penilai akhir (TPA). Untuk mendapatkan profil yang jelas dari setiap nama," katanya melanjutkan.
Dari proses itu, kata Benny, diharapkan dapat terjaring tiga nama untuk menjadi kandidat pj gubernur setiap provinsi.
Setelah itu, para kandidat akan diusulkan ke dalam sidang TPA yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Akan dihadiri oleh Wakil Presiden kemudian menteri dan lembaga terkait. Nanti dibahas lebih lanjut di forum tersebut untuk memutuskan," kata Benny.
"Diharapkan sidang TPA dilakukan sebelum masa akhir jabatan para gubernur. Sehingga nanti sudah punya siapa nama-nama pj gubernurnya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap sudah ada nama-nama kandidat yang bisa terjaring.
Sehingga, pada akhir Juli 2023, nama-nama kandidat sudah terkumpul dan segera dibahas pada Agustus.
"Pak Mendagri sesuai arahan Presiden Jokowi berharap agar nama-nama kandidat sudah ada di akhir Juli. Kemudian, di Agustus sudah punya waktu untuk membahas," kata Benny.
Baca juga: Ini 30 Nama Calon Pj Bupati/Wali Kota 10 Daerah di Aceh yang Diusul Pj Gubernur ke Mendagri
Untuk diketahui, 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya yakni
* Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil;
* Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo;
* Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi;
* Gubernur Bali I Wayan Koster; dan
* Gubernur Papua Lukas Enembe.
* Gubernur NTT Viktor Laiskodat;
* Gubernur NTB Zulkieflimansyah;
* Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji;
* Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman; dan
* Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Baca juga: Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar: PJ Gubernur Bukan Orang Tukang Eksploitasi Aceh
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Jabatan 10 Gubernur Segera Habis, Kemendagri Jaring Nama-nama Kandidat Pj Gubernur"
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.